Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Cukur Rambut Plus Tanpa Mencantumkan Tarif

Authors

  • Jun Mawalidin Institut Elkatarie

Keywords:

Jasa Cukur Rambut, Hukum Islam, Hukum Perlindungan Konsumen.

Abstract

Pembahasan dalam karya ini tentang perlindungan konsumen terhadap pelaksanaan usaha produsen yang melakukan kegiatan usaha jasa cukur rambut, yang tidak mencantumkan harga atau tarif pada tempat jasanya tersebut. Pencantuman tarif pada usaha jasa cukur rambut bertujuan untuk diketahui secara jelas hak konsumen dan produsen pada transaksi akad untuk pemberi dan penerima jasa. Tujuan dalam penelitian ini dilakukan oleh peneliti untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan Hukum Perlindungan Konsumen terhadap praktek pembayaran/pengupahan Jasa Cukur Sehingga dapat ditemukan status hukum dalam Praktek Pengupahan Jasa Cukur Rambut dilakukan oleh produsen sesuai dengan Hukum Islam maupun Hukum Perlindungan Konsumen.Penulis menggunakan jenis pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini didasarkan pada data-data rill yang  dikembangkan sehingga hasilnya dapat menggambarkan realitas yang kompleks, dan menjawab permasalahan yang terjadi.

Published

2023-08-29

How to Cite

Mawalidin, J. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Cukur Rambut Plus Tanpa Mencantumkan Tarif. Awig Awig, 2(1). Retrieved from https://www.jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/175