Hukum Kongkrit Tentang Mahar

Keywords:

Mahar, Perempuan, Pembayaran dan Barang.

Abstract

Dalam gambaran penulisan ini bahwa adanya aturan kongkrit tentang mahar yang diberikan oleh laki-laki kepada perempuan sebagai istrinya pada saat akad pernikahan. Mahar yang diberikan oleh laki laki kepada mempelai perempuan bukan diartikan sebagai pembayaran, seolah olah perempuan yang hendak dinikahi telah dibeli seperti barang. Pemberian mahar dalam syariat Islam dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan derajat kaum perempuan yang sejak zaman Jahiliyah telah diinjak injak harga dirinya. Dengan adanya pembayaran mahar dari pihak laki laki, status perempuan tidak dianggap sebagai barang yang diperjual belikan, sehingga perempuan tidak berhak memegang harta benda sendiri atau walinyapun dengan semena mena boleh menghabiskan hak hak kekayaannya. Sehingga mahar bisa dikatakan sebagai barang yang diberikan oleh mempelai pria sebagai barang untuk meninggikan derajat perempuan.

Published

2023-08-29

How to Cite

Hukum Kongkrit Tentang Mahar. (2023). Awig Awig, 2(2). Retrieved from https://www.jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/177