Rancangan Undang-Undang Di Indonesia

Authors

  • Sugianto

Keywords:

Rancangan, Undang-undang, Negara, Indonesia.

Abstract

Dalam penelitian ini bahwa penulis melihat keadaan perancangan aturan hukum di dalam undang-undang di Indonesia. Dengan menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) dalam negara berarti, bahwa penyelenggaraan kekuasaan dalam negara khususnya kekuasaan pemerintahan haruslah didasarkan atas hukum. Kekuasaan menjalankan atau menyelenggarakan pemerintahan haruslah berdasarkan pada kedaulatan hukum atau supremasi hukum dengan tujuan utamanya ialah mewujudkan adanya ketertiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Sehingga peneliti melihat bahwa hukum di Indonesia perlu dikritisi lagi, ketika adanya para pihak yang membuat aturan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Published

2024-05-25

How to Cite

Sugianto. (2024). Rancangan Undang-Undang Di Indonesia . Awig Awig, 1(1). Retrieved from https://www.jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/208