Hukum Hak Asasi Manusia dalam Pendidikan Islam Inklusif

Authors

  • Rauhul Aini Institut Elkatarie

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Pendidikan Inklusif

Abstract

Pendidikan itu sangat penting dalam mendorong kemajuan bangsa kita ini. Salah satu hasil pemikiran para tokoh adalah munculnya istilah Islam inklusif yang secara umum dapat diartikan dengan Islam yang terbuka, artinya mengakui adanya nilai kebenaran dari ajaran lain demi kemaslahatan umat. Islam yang inklusif tidak berarti membiarkan paham-paham maupun keyakinan lain untuk bercampur dengan Islam, namun hanyalah sebagai upaya untuk mengambil universalitas Islam sebagai agama rahmat dan kemudian mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Kaitannya dengan pendidikan Islam, perlu adanya sebuah kesadaran pendidikan yang lebih menanamkan sikap-sikap terbuka dan menghindar isikap egosentris. Keragaman etnis, suku, agama, pemikiran, paradigma, aliran kepercayaan, ekonomi dan politik yang berbeda, harus disikapi dengan keterbukaan. Yaitu dengan keterbukaan sikap dan cara pandang untuk mengapresiasidan menyeleksi heterogenitas dengan sikap konstruktif. Dengan sikap inilah, masyarakat madani dapat terbentuk. Beragama secara inklusif bukan berarti ragu dengankeyakinannya tapi menerima adanya umat beragama/berkeyakinan lain yang wajib dihargai hak-haknya dalam bermasyarakat.

Published

2024-05-25

How to Cite

Aini, R. (2024). Hukum Hak Asasi Manusia dalam Pendidikan Islam Inklusif. Awig Awig, 1(1). Retrieved from https://www.jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/210