Hukum Dan Kebijakan Legislatif Dalam Perencanaan Hukum

Authors

  • Alfin, Muh Progo Murbaya Institut Elkatarie

Keywords:

Hukum, Kebijakan, Legislatif.

Abstract

Bahwasanya kajian dalam karya ilmiah yaitu tentang kebijakan yang dibuat oleh legislatif dalam kebaharuan produk hukum. Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah. Jika ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi hukum-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau membayar denda. Kebijakan Legislatif sangat menentukan keberadaan hukum di Indonesia karena Kebijakan legislatif merupakan kebijakan (policy) dalam menetapkan dan merumuskan sesuatu di dalam perundang-undangan. Mengingat terbatasnya pengaturan pelaksanaan mengenai pidana denda dalam hukum positif Indonesia, kebijakan legislatif yang diperlukan dalam pelaksanaan pidana denda. Ada berbagai alternatif cara pengaturan pelaksanaan pidana denda, yang dapat dijadikan pilihan sebagai sarana yang efektif dan bermanfaat dalam mencapai tujuan.

Published

2024-05-28

How to Cite

Alfin, Muh Progo Murbaya. (2024). Hukum Dan Kebijakan Legislatif Dalam Perencanaan Hukum. Awig Awig, 2(1). Retrieved from https://www.jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/218