ANALISIS KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Kejahatan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana yang serius dan memerlukan penanganan hukum yang tegas. Penelitian ini membahas perbandingan antara konsep qishash dalam hukum pidana Islam dan pembunuhan berencana menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji persamaan dan perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam menegakkan keadilan serta relevansi penerapan hukum qishash di Indonesia. Hukum pidana Islam menekankan prinsip pembalasan yang setimpal dengan memberi ruang pengampunan melalui diyat, sementara Pasal 340 KUHP Indonesia menetapkan hukuman mati atau pidana penjara tanpa mempertimbangkan pengampunan keluarga korban. Meskipun memiliki pendekatan berbeda, kedua sistem hukum ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang setimpal bagi pelaku pembunuhan berencana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi prinsip qishash dalam sistem hukum Indonesia dapat memberikan alternatif yang lebih manusiawi dan adil dalam penyelesaian kasus pembunuhan berencana, terutama di wilayah yang menerapkan hukum syariat.