ANALISIS KASUS PENCURIAN DAN PERAMPOKAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Kasus pencurian dan perampokan merupakan dua bentuk tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan dapat merusak tatanan sosial. Dalam perspektif hukum pidana Islam, keduanya memiliki definisi dan sanksi yang tegas, yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak individu serta masyarakat. Pencurian dalam hukum pidana Islam disebut sebagai sariqah, sedangkan perampokan dikenal dengan istilah hirabah. Kedua tindak pidana ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal niat, cara pelaksanaan, serta dampaknya terhadap korban. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedua tindak pidana tersebut berdasarkan hukum pidana Islam, menjelaskan konsep-konsep yang terkait, serta menganalisis sanksi yang ditetapkan dalam syariat Islam untuk kedua perbuatan tersebut. Fokus utama dari pembahasan ini adalah untuk memahami perbedaan antara pencurian dan perampokan dalam kerangka hukum Islam serta penerapan sanksi sebagai upaya pencegahan.