Studi Hukum Pidana Islam Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Deden Satiawan Institut Elkatarie
  • Muhammad Rosyidi Institut Elkatarie
  • Idrus Salim Institut Elkatarie
  • Ihya Al malik Institut Elkatarie

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan besar yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk dalam konteks hukum pidana Islam. Hukum pidana Islam, meskipun tidak secara eksplisit mengatur mengenai narkotika, memiliki prinsip dasar yang relevan untuk pemberantasan penyalahgunaan narkotika, seperti larangan terhadap segala bentuk tindakan yang dapat merusak akal dan kesehatan, yang merupakan bagian dari upaya melindungi jiwa dan harta. Studi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana Islam dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dengan mengkaji dasar hukum dan pendekatan yang diambil oleh hukum Islam terhadap masalah ini. Pembahasan ini meliputi konsep haram terhadap substansi yang memabukkan, sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, serta potensi penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam sistem hukum modern untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Published

2022-05-26

How to Cite

Deden Satiawan, Muhammad Rosyidi, Idrus Salim, & Ihya Al malik. (2022). Studi Hukum Pidana Islam Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika . Awig Awig, 2(1), 92-105. Retrieved from https://www.jurnal.elkatarie.ac.id/index.php/awig_awig/article/view/311